-->





ANAK UMUR 8 TAHUN DICABULI AYAH TIRI, POLSEK SUNGAI PINANG SIGAP AMANKAN PELAKU

 ANAK UMUR 8 TAHUN DICABULI AYAH TIRI, POLSEK SUNGAI PINANG SIGAP AMANKAN PELAKU


📆 Kamis, 11-Jan-2024_🕑 16.20 WIB

Sungai Pinang • Kaltim [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang telah melakukan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak umur 8 tahun di sebuah rumah kontrakan di Jln. Pelita Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang. Rabu (10/01/2024) 

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 saat menjelang sholat maghrib Pelaku berinisial HS yang merupakan ayah tiri dari korban DS tertangkap basah didalam rumah sedang melakukan perbuatan cabul oleh ibu korban NS. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya dengan cara melepaskan celana dan mencabuli korban. 

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menindaklanjuti kejadian tersebut langsung menetapkan HS sebagai tersangka dan HS mengakui memang benar telah meraba bagian sensitif korban. Untuk menjaga mental korban Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk konseling terhadap korban. 

“Tersangka HS kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dan ini melanggar pasal 82 ayat (1) Jo 76E  UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” Jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. (Fahrul Ichsan)

(SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini