Tidak Merespon Permohonannya, Ketua PC FSPTSI-KSPSI Labura Akan Berdemo di Polres Labuhanbatu | Media Sergap -->

Tidak Merespon Permohonannya, Ketua PC FSPTSI-KSPSI Labura Akan Berdemo di Polres Labuhanbatu

Tidak Merespon Permohonannya, Ketua PC FSPTSI-KSPSI Labura Akan Berdemo di Polres Labuhanbatu

📆 Selasa, 23-Jan-2024_🕑 16.14 WIB

Labura • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Akibat beberapa permohonannya tidak di respon maka Ketua PC F.SPTSI – KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis menyebutkan bahwa Pihak nya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Demo ke Mapolres Labuhanbatu pada hari Senin 22 Januari 2024. Hal ini di utarakannya saat di Ruang Kantor nya  Perumahan Tiara Lestari Jl. Bandar Lama Damuli Pekan Kualuh Selatan, Senin (22/01/2024).

Penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Aksi Demo tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pihak PC FSPTSI-KSPSI yang dinakhodai oleh Amri Abeng Lubis kepada Kapolres Labuhanbatu terkait Permohonan Konseling Putusan Pengadilan Negeri No.74/Pdt. Perihal Bongkar Muat di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis.

Iya, kami sangat kecewa sebab pada beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat kepada Kapolres Labuhanbatu tentang Putusan Pengadilan terkait masalah bongkar muat di PT Sirata-Rata Alas Tonga yang mana pada beberapa waktu lalu pihak DPC FSPTI - KSPSI versi sdr.Ali Tambunan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan dikarenakan pihak PT Sirata-Rata Alas Tonga telah merekomendasikan pihak kami untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat di Perusahaan nya dan membatalkan surat rekomendasi kepada pihak DPC FSPTI - KSPSI Ali Tambunan. 
Kemudian pada beberapa waktu lalu demi untuk menghindari agar tidak terjadinya Kamtibmas dibuatlah perjanjian yang disaksikan oleh Unsur Pimpinan Daerah .
Pada perjanjian itu disebutkan kedua pihak sama-sama bekerja sampai adanya Putusan Pengadilan. 
Nah, pada beberapa waktu lalu kemarin Pengadilan telah memutuskan pihak penggugat yakni DPC FSPTI -KSPSI Pimpinan Ali Tambunan gugatannya ditolak keseluruhannya dan di Hukum membayar biaya Perkara.

Selain itu, Pihak Perusahaan melalui Kuasa Hukumnya juga telah menyurati pihak DPC FSPTI -KSPSI Pimpinan sdr.Ali Tambunan agar menghargai Putusan Pengadilan tersebut.

Namun pihak DPC FSPTI-KSPSI Pimpinan Ali Tambunan sampai saat ini masih ngotot untuk turut bekerja dan tidak mengindahkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pihak Perusahaan PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis.

Maka, untuk itulah kami menyampaikan surat kepada Kapolres Labuhanbatu dengan harapan Pihak Polres Labuhanbatu dapat Memediasi hal ini, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Sebab akibat hal ini Anggota kami telah ada yang menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh kelompok anggota DPC FSPTI-KSPSI Pimpinan Ali Tambunan dan telah dilaporkan ke Polisi.
Tapi sampai saat ini masih belum dapat ditangkap pelakunya disebabkan katanya sudah kabur dari tempat kediamannya.

Dikarenakan surat permohonan konseling yang tidak ditanggapi Polres itulah kami akhirnya melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi ke Mapolres Labuhanbatu.

Dengan tuntutan agar pelaku segera ditangkap dan agar dilakukan pertemuan di Mapolres Labuhanbatu dengan mengikutsertakan Unsur Pimpinan Daerah termasuk Ketua Pengadilan. Agar pihak-pihak terkait memahami makna Putusan Pengadilan tersebut dan tidak lagi ngotot dengan daya pikir nya sendiri. 

Saat Kapolres Labuhanbatu di konfirmasikan tentang hal ini melalui whats app nya, Selasa (23/01/2024) masuk tercontreng namun belum membalas.
(ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini