Unit Reskrim Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika | Media Sergap -->

Unit Reskrim Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

 Unit Reskrim Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika


📆 Senin, 08-Jan-2024_🕑 10.29 WIB

SAMARINDA - KALTIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Polsek Samarinda Sebrang Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 subs 112  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan LP Nomor : LP/ A /3/I/2023/Kaltim/Resta Smd/Sektor Samarinda Seberang tanggal 06 Januari 2024, pada hari Jum'at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wita di Jl. Soekarno Hatta Gg. Swadaya Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, adapun tersangka yang diamankan berinisial AB, benar pada hari Jum'at Tanggal 05 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 Wita di TKP tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika. 

Adapun awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut di atas sering terjadi transaki Narkotika selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan di TKP dan setelah di rasa cukup kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat 0,85 Gram Brutto yang dibuang kedalam kloset tidak jauh dari tersangka, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam,  yang mana Narkotika tersebut di akui adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang dengan sistim jejak.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku, dan barang bukti yang diamankan yaitu 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu seberat  0,85 gram brutto, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. (Fahrul Ichsan)

(SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini