-->

Miris, Selesai Sidang Prapid PN Stabat Batalkan Surat Sita Polres Langkat, PN Langkat Kembali Terbitkan Penetapan Surat Sita atas LP Perkara Yang Sama, Koq Bisa ?

 Miris, Selesai Sidang Prapid PN Stabat Batalkan Surat Sita Polres Langkat, PN Langkat Kembali Terbitkan Penetapan Surat Sita atas LP Perkara Yang Sama, Koq Bisa ?

Keterangan Foto: Awak Media saat Konfirmasi di Pengadilan Negeri Langkat.

📆 Kamis, 28-Mar-2024_🕑 18.42 WIB

Stabat • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sidang Prapid yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kelas IB dalam perkara Praperadilan atas pemohon Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H, M.H, CTL, terhadap termohon Kapolres Langkat menjatuhkan putusan mengabulkan tuntutan pemohon dengan Putusan Hakim menyatakan  Penyitaan terhadap pemohon yang dilakukan termohon dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.

Sidang Prapid atas gugatan pemohon itu digelar terkait penyitaan dokumen kepemilikan warga ahli waris berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/482/IV/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 17 April 2023 atas nama pelapor IRIANTO yang mengeluarkan surat sita pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin dinyatakan Cacat Hukum.

Namun, Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan pemohon justru dibalas dengan munculnya Surat Penetapan Sita PN Stabat pada esok harinya, Selasa (26/03/2024).

“Ini mengejutkan, bagaimana bisa Polisi (tergugat) mengajukan permohonan sita dihari putusan Prapid dalam pembatalan surat sita yang dikabulkan Pengadilan, dan ironisnya PN mengabulkan Prapid Kuasa Hukum dan kemudian justru mengeluarkan surat penetapan sita di tanggal 26 Maret 2024 pagi, kapan Polisi mengajukan dan berdasarkan apa PN Stabat melakukan penetapan diperkarakan yang sama, ada apa ini ?” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris (terlapor), Sutarno, S.H, didampingi rekannya Tommy Aditia Sinulingga, S.H, M.H, CTL, kepada wartawan, Selasa (26/03/2024).

Dijelaskan Sutarno, Polisi kembali melakukan penyitaan sesaat setelah pihaknya menjemput berkas dokumen yang disita sebelumnya, dan alangkah terkejutnya tanpa pemberitahuan tiba-tiba Polisi mencegat pulang mereka untuk kembali menyita dokumen tersebut atas dasar Surat Penetapan Sita Nomor: 221/Pen.pid.B-Sita/2024/PN.stb tertanggal 26 Maret 2024.

“Putusan sidang Prapid pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB sore membatalkan surat sita dalam perkara itu, tiba-tiba Polisi memiliki Surat Penetapan Sita pada tanggal 26 Maret 2024, Koq bisa Pengadilan melakukan Penetapan Sita diperkarakan yang sama ?” tandas Tarno.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedy Mirza saat dihubungi wartawan mengatakan hak Polisi melakukan Penyitaan dan Permohonan Sita bisa di dapat secara cepat.

“Sita adalah upaya paksa merupakan kewenangan dan diperbolehkan secara Undang-Undang,” jawabnya, Rabu (27/03/2024).

Soal penjelasannya, AKP Dedy Mirza justru meminta wartawan untuk tidak mem follow-up keterangannya sebagai Narasumber.

Sedangkan Staf Informasi Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB membenarkan Surat Penetapan Sita tersebut sudah ada terlampir di Dokumentasi Administrasi.

“Mereka (Polisi) kirim permohonan sitanya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada tanggal 26 Maret 2024 pagi, permohonan itu bisa saja dikirimkan melalui aplikasi pada malam hari dan diproses pagi-pagi kali untuk ditetapkan besoknya,” ujar Staff.

Menurutnya permohonan itu boleh dikirim di saat jam Dinas tutup melalui aplikasi online, soal yang apa dan bagaimananya, Staff tersebut mempersilahkan wartawan bertanya langsung kepada Ketua PN Stabat Kelas IB dan atau Humas.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB, Cakra hingga berita ini belum memberikan keterangan terkait kemunculan Surat Penetapan Sita Nomor: 221/Pen.pid.B-Sita/2024/PN.stb tertanggal 26 Maret 2024. (m)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini