-->







Hasil Musyawarah dan Keputusan Sementara Keturunan Opung Rajaniahit Atas Tanah Peninggalan Berikut Bangunan Rumah Didalamnya

Hasil Musyawarah dan Keputusan Sementara Keturunan Opung Rajaniahit Atas Tanah Peninggalan, “Berikut Bangunan Rumah Didalamnya”

📆 Sabtu, 22-Juni-2024_🕑 00.27 WIB

Samosir • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Musyawarah bersama Ahli Waris keturunan Opung Rajaniahit terkait atas tanah peninggalannya yang berada Huta Namora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara berlangsung Senin (17/06/2024) Malam pukul 22.30 WIB. 

Opung Rajaniahit adalah Anak Keempat (Bungsu) dari Opung Mira Malau/ br Simbolon. Adapun Opong Rajaniahit mempunyai 3 Anak yaitu Efraim Malau, Alex Sander Malau dan Muda Malau. 

Dalam pertemuan atas Musyawarah tersebut dihadiri dari tiap-tiap keturunan dari ketiga anaknya tersebut diantaranya, Ferdinan Malau berserta Istri, David Malau dari keturunan Efraim Malau. Mangasi Malau, Salomo Malau, Martina br. Malau, Ebina br. Malau, Mira Malau, Bernhard Malau dan Donna br. Malau dari keturunan Alex Sander Malau, dan dari keturunan Muda Malau masing-masing, Francis Malau, Ishak Malau, Ny Parsaoran Malau/ br. Tambunan, Ny. Herbin Malau/ br. Lumban Gaol, Ny. Pontius Malau/br. Sinurat. 

Hasil dari Musyawarah tersebut maka diputuskanlah bahwa Tanah yang terletak di Hutanamora Kabupaten Samosir atas peninggalan Opung Rajaniahit paling depan tepatnya dipinggir jalan raya adalah bagian dari Keturunan Alex Sander Malau, dan bangunan satu unit Bangunan Rumah yang berada dipinggir jalan diputuskan adalah milik Mangasi Malau dan Salomo Malau dengan alasan biaya bangunan satu unit rumah tersebut atas biaya Mangasi Malau dan Salomo Malau serta didalam pengurusan surat Sertifikatnya atas tanah tersebut dilakukan oleh Mangasi Malau dan untuk memperlancar surat atas tanah tersebut diduluankan oleh Salomo Malau sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Surat sertifikat tersebut buat sementara atas nama Mangasi Malau dan setelah keluar surat sertifikat maka akan dilakukan rapat dan musyawarah kembali. 

Sementara itu dalam kesepakatan bahwa bagi siapa dari keturunan ketiga opung tersebut bebas untuk mendirikan bangunan rumah diatas tanah bagian masing-masing opung. 

Selanjutnya dari hasil keputusan dan musyawarah tersebut ditegaskan tidak bisa menjual tanah tersebut ke pihak ketiga (orang yang bukan keturunan opung Rajaniahit) melainkan hanya bisa dijual ke sesama keturunan opung Rajaniahit. (M2)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini