Sambut Bulan Sadar Pajak 2024, P3D Wilayah Purwakarta Minta Warga Sadar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor | Media Sergap -->

Sambut Bulan Sadar Pajak 2024, P3D Wilayah Purwakarta Minta Warga Sadar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sambut Bulan Sadar Pajak 2024, P3D Wilayah  Purwakarta Minta Warga Sadar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


📆 Selasa, 04-Juni-2024_🕑 06.43 WIB

Purwakarta • Jabar [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Berbagai cara dilakukan pihak Pemerintah melalui  P3D Wilayah Purwakarta  bersama Badan usaha milik negara (BUMN) PT.Jasa Raharja serta Polres Purwakarta dalam rangka meningkatkan Optimalisasi Pendapatan, 

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Yudha bersama P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kepolisian Resor Purwakarta melaksanakan rapat persiapan penyelenggaraan kegiatan Bulan Sadar Pajak di bulan Juni 2024.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan diantaranya sosialisasi, pelayanan konsultasi pajak, layanan Samsat keliling di pusat keramaian. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta,Tita Ratna Juwita,SE.Ak.,M.Ak dan dihadiri oleh BJB dan Sub Denpom III/3-4 Purwakarta yang bertempat di Aula P3DW Kabupaten Purwakarta.

"Semoga dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak kali ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kabupaten Purwakarta semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor."ujar Tita Ratna Juwita, Senin (3/6/2024).di sela-sela rapat persiapan bulan sadar pajak 2024.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (Red/Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini