-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 🇮🇩 🗓️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)📍Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Polres Binjai Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Ekstasi di Binjai Selatan

Polres Binjai Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Ekstasi di Binjai Selatan


📆 Senin, 05-Agust-2024_🕑 21.36 WIB

BINJAI - SUMUT [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (30), diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/07/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari tangan warga Jl. P. Kemerdekaan Link. I Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai yang ditangkap di Jl. Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate l Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Petugas menemukan sebanyak 15 (Lima belas) Butir narkotika jenis pil ekstasi warna Pink dengan berat Netto ±6,58 gr.

Terkait informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara," ungkap AKP Syamsul.

Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan (tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Pink.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Syamsul. (Roni)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini