Pemilik Kerbau Lalai Hingga Masuk ke Ladang Warga, Petani Milineal Alami Kerugian
🗓️ Jumat, 25-April-2025_⏲️ 23.41 WIB
Laguboti Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Tiga ekor kerbau milik warga dilaporkan masuk dan merusak lahan pertanian milik petani di Dusun Lumban Dolok, Desa Pardomuan Nauli, pada Jumat (25/04/2025) sore. Kejadian ini menyebabkan kerusakan pada tanaman Pokat dan Ubi Kayu yang sudah lama ditanam, sehingga petani diperkirakan mengalami kerugian materiil.
Menurut keterangan warga, kerbau tersebut lepas dari kandangnya dan tanpa pengawasan masuk ke area perladangan milik Ibu Manurung. "Tanaman saya baru empat bulan ditanam. Sekarang sebagian besar ubi kayu dimakani dan tidak bisa diselamatkan," ujar Ibu Manurung.
Dasar hukum ganti kerugian dalam hukum perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Kepala Dusun Pardomuan Nauli, Bapak Jefry Hutahaean, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang memfasilitasi mediasi antara pemilik kerbau dan pemilik lahan. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kami juga mengingatkan agar warga lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Pemerintah Desa juga akan meningkatkan sosialisasi kepada peternak tentang pentingnya pengandangan ternak dan pengamanan agar tidak merugikan warga lain. (Tim)
No comments:
Post a Comment