-->

May Day 2025

May Day 2025



MAC Laskar Merah Putih Labuhan Deli, Soroti (LPJ) Penggunaan Dana Desa Helvetia Labuhan Deli Tahun 2023 - 2024

MAC Laskar Merah Putih Labuhan Deli, Soroti (LPJ) Penggunaan Dana Desa Helvetia Labuhan Deli Tahun 2023 - 2024

🗓️ Kamis, 29-Mei-2025_⏲️ 15.26 WIB

Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Pemerintahan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diminta untuk patut serta mentaati Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal ini sesuai peraturan dan pelaksanaannya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Adapun dalam amanah Undang-Undang KIP ini bahwa menjamin hak seluruh masyarakat sebagai pemohon informasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari badan publik dan pejabat publik serta menjamin akuntabilitas dan transparansi bagi masyarat di dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. 

Kepatutan ditaatinya amanah UU KIP ini diungkapkan oleh ketua Markas Anak Cabang (MAC) Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Labuhan Deli' Bung Ricky Taruna" saat kunjungannya ke kantor Redaksi Media Online Sergap di kawasan Medan Helvetia.

Dalam kunjungannya ketua Ricky" menyampaikan maksud kedatangannya untuk menyampaikan publikasi berita, sebagaimana saat ini MAC LMP Labuhan Deli sedang intens menyoroti soal penyaluran penggunaan Dana Desa (DD) Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, dimana penyaluran penggunaan Dana Desa tersebut terindikasi dugaan penyelewengan. 

Sehingga dengan itu Laskar Merah Putih Labuhan Deli terdorong untuk menyurati PPID Pemerintah Desa Helvetia Labuhan Deli, bahkan telah menyuratinya sebanyak dua kali yakni surat permohonan informasi dan surat keberatan, namun sayangnya sebelum pemberitaan ini naik tayang surat yang dimohon tersebut belum ada tanggapan, begitu pun awak media sergap mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Desa melalui via watshaap terkait pemberitaan ini namun tidak ada balasan. 

Menurut ketua Ricky, MAC LMP Labuhan Deli saat ini sedang intens menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) desa Helvetia Labuhan Deli, tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dikelola oleh Kepala Desa (Kades) selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengelola keuangan desa.

Demikian juga tentunya kewenangan Sekretaris Desa (Sekdes) yang terlibat dalam penggunaan Dana Desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. Sekdes juga ikut berperan sebagai koordinator PPKD (Perangkat Pelaksana Keuangan Desa) dan membantu Kepala Desa dalam memastikan penggunaan Dana Desa sesuai aturan dan rencana. 

Dengan tidak adanya tanggapan dari Pemerintahan Desa Helvetia Labuhan Deli atau seakan dengan sengaja menutupi informasi yang dimohon tersebut, sehingga MAC LMP Labuhan Deli merasa patut menduga ada indikasi penyalahgunaan jabatan untuk melakukan penyelewengan uang negara dengan cara penggelembungan biaya (Murk up). 

Dalam surat permohonan informasi tersebut' MAC LMP Labuhan Deli selaku pemohon informasi, memohon diberikannya cofy bukti kwitansi/bon faktur pembelian barang untuk kegiatan pengerjaan fisik dan non fisik dari pihak ketiga atau penyedia pengadaan barang yang tentunya biaya pembelian tersebut bersumber dari Dana Desa (DD). 

Lebih lanjut ketua Ricky' menjelaskan berdasarkan data valid yang dimiliki LMP Labuhan Deli bahwa pagu penerimaan Dana Desa (DD) untuk Desa Helvetia Labuhan Deli tahun 2023 sebesar Rp.1.362.817.000 dan tahun 2024 Rp.1.134.090.000, dan menurutnya lagi bahwa (LPJ) Dana Desa tahun 2023 ditemukan ada data beberapa kegiatan desa yang penggunaan anggaran biaya nya sangat mencolok, yakni kegiatan Penyelenggaraan Posyandu/Makanan tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader, Posyandu, sebanyak tiga kali kegiatan dengan biaya sebesar Rp. 355.536.000,-.

Terlepas jumlah pagu Dana Desa yang diterima, MAC LMP Labuhan Deli tetap pada azas praduga tak bersalah meskipun ada indikasi kecurangan, namun sebab  Pemerintahan Desa Helvetia tidak bersedia memberikan informasi yang di mohonkan, maka MAC LMP Labuhan Deli patut menduga terjadinya perbuatan penyelewengan uang negara. 

Bagi MAC LMP Labuhan Deli penolakan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Pemerintahan Desa Helvetia Kabuhan Deli, adalah bukti keprihatinan masyarakat terhadap pemerintahan Desa tersebut, sebagaimana masyarakat turut berperan aktif dalam mewujudkan program pembangunan melalui pembayaran pajak negara, sehingga tidak dapat dibantah bahwa APBDES Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli adalah berasal dari uang rakyat. 

Namun yang menjadi persoalan adalah dimana Pemerintahan Desa Helvetia Labuhan Deli tidak mau terbuka seakan permintaan informasi tersebut dapat berdampak dikemuduan hari. Padahal bahwa mengacu pada UU KIP menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.

Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008 juga mewajibkan seluruh badan publik untuk mentaatinya, dan mengatur petunjuk pelaksana jika pejabat publik sebagai termohon informasi dan selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan sengaja agar menutup-nutupi informasi yang di mohonkan maka akan menerima sangsi administrasi bahkan pidana. 

Sebelum menutup keterangannya, Ketua Ricky" menyampaikan tekad LMP Labuhan Deli dalam pemberantasan korupsi kedepannya, dan UU KIP dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan nya, betul Bang", bagi Laskar Merah Putih UU KIP sebagai jaminan kepedulian kami pada bangsa dan negara melalui pengawasan dan kontrol,  tutur ketua Ricky" menutup. (Red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini