Miris” Kantor Pemerintahan Desa Helvetia Labuhan Deli, Tidak Ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
🗓️ Kamis, 29-Mei-2025_⏲️ 23.14 WIB
Deli Serdang • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Pemeritahan Kantor Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli bisa jadi satu-satunya Desa yang belum memiliki struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hal pernyataan ini terungkap dalam surat balasan Pemerintahan Desa tersebut kepada Markas Anak Cabang (MAC) Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Labuhan Deli, pada tanggal 29 Mei 2025.
Meskipun alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab setiap Pemerintahan Desa wajib memiliki PPID sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana PPID Desa bertanggung jawab atas Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik di Tingkat Desa.
Dalam kewajiban hukum, Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik memiliki kewajiban hukum untuk memiliki PPID, sebab PPID Desa wajib dibentuk dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Komisi Informasi yang Relevan.
Adapun tugas dari PPID Desa adalah mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik desa serta menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
Pelayanan informasi oleh PPID Desa juga memastikan masyarakat dapat mengakses serta menerima informasi publik dengan mudah, cepat dan tepat, dengan harapan keberadaan PPID Desa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pengelolaan informasi publik khususnya transparansi dalam Penggunaan APBDes Desa.
Sehubungan tidak diberikannya permintaan tersebut membuat MAC LMP Labuhan Deli merasa keberatan dan akhirnya angkat bicara, merasa keberatan ini disampaikan Ketua MAC Labuhan Deli “Bung Ricky Taruna kepada Redaksi MEDIA ONLINE SERGAP melalui via ponsel pada "Rabu malam, (28/05/2025).
“Ketua Ricky juga merasa heran sebab tidak semestinya Pemerintahan Desa Helvetia Labuhan Deli menolak hal permohonan informasi tersebut, sebab apa yang dilaksanakan oleh MAC Labuhan Deli adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang KIP bahwa menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan memastikan keterbukaan informasi publik oleh Badan Publik, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mendapatkan Transparansi Pemerintahan yang Akuntabel.
Menurut Ketua Ricky, terkait penjelasan dalam surat balasan Kantor Desa Helvetia Labuhan Deli yang menerangkan bahwa di Desa Helvetia Labuhan Deli belum dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan juga surat keterbukaan informasi yang di mohonkan belum dapat dipenuhi adalah dua alasan yang mengada-ada namun perlu di dalami lebih-lebih serius.
Maka dari itu sehubungan penjelasan yang telah disampaikan PPID bahkan ditandatangani" oleh Kepala Desa selaku atasan PPID Desa Helvetia, dalam surat balasan tertanggal 29 April 2025 namun anehnya surat tersebut baru diterima pada hari Kamis (29/05/2025).
Sebab itu menurut Ketua Ricky" dalam beberapa hari kedepan MAC Labuhan Deli membawa persoalan ini ke Divisi Bidang Hukum" Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Provinsi Sumatera Utara, bahkan akan menyurati Aparat Instansi yang berwenang dalam Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) selanjutnya Kementerian Desa, KPK dan Presiden Republik Indonesia.
"Iya benar Bang, dalam waktu dekat akan kami bawa persoalan ini ke Divisi Bidang Hukum Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara, bahkan nantinya kami akan menyurati Aparat Instansi yang berwenang dalam hal surat pengaduan masyarakat" seterusnya Kementerian Desa, KPK dan Bapak Presiden Prabowo, tentunya mari kita lihat nanti proses kedepannya "Bang, semoga kiranya perjuangan ini diberkahi "Subhanahu wa Ta'ala", ujarnya. (Red)
No comments:
Post a Comment