Bapas Sibolga Koordinasi dengan Pemkab Toba Menyongsong Berlakunya KUHP Baru
Kepala Bapas Sibolga, Sinarta Tarigan, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membangun koordinasi terkait pelaksanaan KUHP yang baru, khususnya mengenai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
“Jika nanti ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana kerja sosial, kami harus memastikan di mana terdakwa akan dipekerjakan. Pengawasannya tetap dari kami sampai masa hukumannya selesai,” ujar Sinarta Tarigan.
Selain membahas implementasi pidana kerja sosial, pihak Bapas Sibolga juga menyampaikan permohonan kepada Pemkab Toba terkait pinjam pakai gedung untuk dijadikan Kantor.
“Sesuai arahan Kanwil, kami berharap ada gedung milik Pemkab yang dapat dipinjamkan untuk mendukung operasional Bapas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan Bapas Sibolga. Ia juga meminta agar pihak Bapas turut menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat.
“Kami sangat mendukung koordinasi ini. Kami juga berharap Bapas Sibolga dapat membantu Pemkab Toba dalam mensosialisasikan KUHP baru,” ucap Wakil Bupati.
Terkait permohonan pinjam pakai gedung, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu ketersediaan gedung milik Pemkab yang dapat dimanfaatkan.
“Masalah gedung akan kami lihat dulu, apakah ada yang layak dimanfaatkan nanti,” pungkasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mempersiapkan pelaksanaan KUHP baru di Kabupaten Toba. (Ds)
(Sumber: ©MC Toba)
No comments:
Post a Comment