Warga Desa Tanjungharapan Kabupaten Batubara Penting Ketahui Informasi Pagu Penerimaan dan Penggunaan Dana Desanya
Batubara - mediasergap.com - Seluruh warga Desa Tanjungharapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Penting untuk mengetahui Informasi terkait Pagu Penerimaan dan Penggunaan bantuan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Desanya.
Sebagaimana Dana tersebut adalah uang rakyat dan warga berhak tahu bagaimana uang tersebut digunakan, keterbukaan penggunaan uang tersebut merupakan transparansi sebagai akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan digunakan sesuai Perencanaan Pembangunan Desa yang tepat sasaran dan berkepanjangan.
Selain itu, partisifasi aktif warga Desa sangat dibutuhkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan disetiap berbagai kegiatan dan pembangunan Desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa, hal ini bertujuan agar Program Pembangunan Desa benar-benar sesuai dengan aspirasi warga demi terwujudnya Desa yang Maju dan Sejahtera.
Transfaransi Dana Desa Tanjungharapan Tahun 2023
Pada tahun 2023, Desa Tanjungharapan menerima Dana Desa dengan Pagu sebesar ±Rp. 808.436.000,- adapun rincian penggunaannya yaitu sebagai berikut :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengolaan Sampah Desa/Pemukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) dua kali anggaran, Rp. 12.000.000,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Desa, Rp. 169.937.000,-
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk warga) sebanyak dua kali penyelenggaraan Rp. 5.600.000,- dan Rp. 5.100.000,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga) sebanyak dua kali pelaksanaan, Rp. 36.670.000,- dan Rp. 135.650.000,-
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, sebanyak tiga kali pelaksanaan, Rp. 7.192.400,- Rp. 8.851.900,- dan Rp. 9.300.200,-
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Insentif Kader Posyandu) sebanyak 3 kali penyelenggaraan, Rp. 8.400.000,- Rp. 8.400.000,- dan Rp. 7.000.000,-
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi Bagi Keluarga Miskin) sebanyak dua kali penyelenggaraan, Rp. 600.000,- dan Rp. 600.000,-
- Keadaan Mendesak, sebanyak empat kali penyaluran, Rp. 20.700.000,- Rp. 20.700.000,- Rp. 20.700.000,- Rp. 20.700.000,-
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp. 5.000.000,-
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, sebanyak dua kali penganggaran, Rp. 5.000.000,- dan Rp. 5.000.000,-
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengelohan peternakan, Kandang, dll), Rp. 29.789.000,-
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, sebanyak dua kali penganggaran, Rp. 7.200.000,- dan Rp. 7.200.000,-
- Pelatihan Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Rp. 4.018.500,-
- Kordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintahan daerah, dll) Skala Lokal Desa, sebanyak dua kali penganggaran, Rp. 1.800.000,- dan Rp. 1.800.000,-
- Pembinaan PKK, sebanyak empat kali penganggaran, Rp. 5.000.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 5.000.000,-
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, sebanyak tiga kali penganggaran, Rp. 2.500.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 3.500.000,-
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga, Rp. 5.009.440,-
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, sebanyak enam kali penganggaran, Rp. 5.009.440,- Rp. 3.000.000,- Rp. 4.300.000,- Rp. 6.000.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 5.000.000,-
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Rp. 2.000.000,-
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi Desa, Rp. 3.600.000,- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Rp. 16.000.000,-
- Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, seragam, pakaian dinas, listrik/telefon, dll) sebanyak empat kali penganggaran, Rp. 3.500.000,- Rp. 6.800.000,- Rp. 2.472.920,- Rp. 4.000.000,-
- Pagu Penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Rp. 815.526.000,-
- Pagu Penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Rp. 832.485.000,-
Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan Informasi secara terbuka kepada masyarakat, transfaransi ini menjadi pondasi utama agar terciptanya pengelolaan keuangan desa yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabilitas. (Tim)
No comments:
Post a Comment