-->

May Day 2025

May Day 2025



Bangunan Tanpa PBG Jadi Salah Satu Penghambat Peningkatan PAD Kota Medan

Bangunan Tanpa PBG Jadi Salah Satu Penghambat Peningkatan PAD Kota Medan

Medan, mediasergap.com - Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan berasal dari penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, maraknya bangunan tanpa PBG di berbagai wilayah Kota Medan dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi PAD di sektor ini.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pembangunan gedung harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan hanya dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan oleh instansi terkait.

Berdasarkan hasil investigasi, masih banyak ditemukan bangunan liar yang tidak memiliki PBG di hampir seluruh wilayah Kota Medan.
Kondisi ini menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya dalam sektor retribusi perizinan bangunan.

Selain lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan, diduga terdapat praktik tidak transparan antara pemilik bangunan atau pengembang dengan oknum tertentu yang memuluskan proses pembangunan tanpa izin resmi.
Hal ini menyebabkan banyak bangunan berdiri tanpa prosedur yang seharusnya.

Dari hasil pantauan wartawan, terdapat beberapa lokasi yang diduga memiliki bangunan tanpa PBG, di antaranya:

  1. Jalan Luku Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor

    • Ditemukan tiga unit ruko yang diduga tidak memiliki PBG.

    • Tidak terlihat adanya plang informasi PBG di area pembangunan tersebut.

  2. Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal

    • Terdapat 19 unit rumah mewah yang dibangun tanpa PBG.

    • Pembangunan berjalan mulus tanpa hambatan maupun tindakan dari pihak terkait.

Selain dua lokasi tersebut, masih banyak bangunan tanpa PBG di Kota Medan yang belum dipublikasikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/9/2025), Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perkim Kota Medan, Afandi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Melihat kondisi ini, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, diharapkan dapat mengevaluasi kinerja Dinas Perkim, khususnya dalam hal pengawasan pembangunan dan penerbitan PBG.

Masyarakat diimbau untuk memastikan PBG dimiliki sebelum memulai pembangunan. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, hal ini juga mendukung peningkatan PAD Kota Medan serta menciptakan pembangunan yang tertib dan sesuai standar teknis. (M)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini