Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan Masuk Daftar Tunggu | Media Sergap -->



Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan Masuk Daftar Tunggu

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan Masuk Daftar Tunggu

Medan, mediasergap.comProses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp.7,62 miliar, masuk daftar tunggu.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), masih disibukkan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Inalum dan terkait Waterfront, yang menyebabkan proses kasus dana perjalanan dinas yang melibatkan banyak pihak itu harus mengantri.

"Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progress karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront pak. Beban kerja kita mohon dimaklumi, yang penting Waterfront dalam waktu limpah. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi," tulis Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jefry, kepada media yang dikonfirmasi Kamis, 22 Januari 2026.

Sebelumnya, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) sebagai pelapor mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.

Desakan lembaga RCW itu melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo.

Melalui suratnya, RCW meminta kepada Kajati Sumut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait lambatnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2023, yang melibatkan banyak pihak namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kata Sunaryo, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini prosesnya masih di tahap penyelidikan. Padahal, hingga hasil audit BPK tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025, masih terlihat belum ada pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

Informasi yang berhasil dihimpun, total kelebihan bayar dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 itu mencapai Rp.7,62 miliar, hasil dari 1120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Sementara, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp.4,43 miliar.

Sunaryo menjelaskan, RCW juga menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jamwas, Aswas Kejati Sumut, dan media untuk bahan pemberitaan. 

Dalam kasus ini, RCW sudah dua kali menerima surat pemberitahuan dari Kejati Sumut, terkait tindak lanjut atas laporan pengaduannya tersebut. "Surat pemberitahuan terkait Pulbaket dan penyelidikan, bukan penyidikan," ujarnya. (M)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini