Dukungan Biaya Konsultan Pengawas Diduga Mark-Up Hingga 24 % Pada Proyek Rehab SD Swasta IT Annisa
Batu Bara, mediasergap.com - Dugaan praktik mark-up kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Kali ini, kasus tersebut menyeret proyek rehabilitasi ruang kelas SD Swasta IT Annisa di Desa Guntung yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Sub Gelondongan SD tahun anggaran 2024, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 89.359.956,-.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Indah Cahaya melalui metode pengadaan langsung, berdasarkan kontrak Nomor: 2829676/PPK/SPK/PL/2024 tertanggal 24 Juni 2024. Sementara itu, CV Syarsamas Engineering Consultant ditunjuk sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak mencapai Rp. 21.867.000,- – angka yang dinilai sangat tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran, dokumen pembayaran untuk jasa konsultan pengawas hanya memuat satu produk kerja, yakni pengawasan rehab ruang kelas SD Swasta IT Annisa. Tidak ditemukan bukti adanya pengawasan tambahan atau laporan pekerjaan lain.
Ironisnya, dokumen tersebut telah ditandatangani dan disahkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Wakil Direktur CV Syarsamas Herry Fernanda, PPK Faisal Rahman Nasution, S.T, serta mantan Plt. Kadis Pendidikan Jonnis Marpaung, S.Pd.
Jika dihitung, dengan nilai proyek Rp. 89,3 juta, biaya konsultan pengawas Rp. 21,8 juta setara dengan 24 % dari total anggaran proyek. Padahal, menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor: 943 dan Permen PUPR Nomor: 8 Tahun 2003, standar biaya jasa pengawasan untuk proyek dengan nilai seperti ini seharusnya hanya Rp. 1,35 juta hingga Rp. 2 juta.
Artinya, terdapat dugaan mark-up yang melebihi 10 kali lipat dari standar biaya yang berlaku. Saat dikonfirmasi, mantan Plt. Kadis Pendidikan Jonnis Marpaung memberikan jawaban diplomatis. "Iya, Bang, nanti kami bicarakan dengan PPK, dan saya kabari hasilnya," ujarnya singkat.
Sementara itu, Faisal Rahman Nasution, S.T, selaku PPK tetap bersikeras bahwa pembayaran sudah sesuai ketentuan. "Pembayaran sudah sesuai, Bang. Tapi tetap akan saya pelajari temuan ini bersama pihak Dinas Pendidikan," katanya.
Namun, keterangan berbeda muncul dari Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan, Indarti. Ia mengungkapkan fakta bahwa dalam RKA Dinas Pendidikan 2024, biaya jasa perencanaan hanya tercatat Rp. 2 juta, begitu juga dengan biaya jasa konsultan pengawasan yang juga Rp. 2 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari mana angka Rp. 21,8 juta tersebut berasal.
Menanggapi dugaan mark-up ini, Syaharuddin, perwakilan Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kasus ini harus dibongkar sampai ke akarnya. Jika perlu, kita akan bawa persoalan ini ke BPK Perwakilan Sumut untuk dilakukan audit," tegasnya.
Menurut Syaharuddin, dugaan ini bukan hanya sekadar masalah angka dalam anggaran, tetapi merupakan indikasi adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Ia juga menduga kasus ini bisa jadi bukan satu-satunya, melainkan bagian dari pola lama yang sudah mengakar di tubuh Dinas Pendidikan Batu Bara.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga audit negara. Apakah kasus ini akan ditelusuri hingga tuntas, atau justru kembali terkubur dalam permainan birokrasi seperti skandal-skandal sebelumnya di sektor pendidikan? (Biro BB)
No comments:
Post a Comment