Proyek Jembatan Senilai Rp.3,8 Miliar Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi serta Amburadul | Media Sergap -->



Proyek Jembatan Senilai Rp.3,8 Miliar Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi serta Amburadul

Proyek Jembatan Senilai Rp.3,8 Miliar Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi serta  Amburadul

Deli Serdang, mediasergap.com - Praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (KKN) juga  pemborosan anggaran APBD seperti sudah menjadi tradisi ataupun tersistim dipemerintahan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Hal ini terungkap pada proyek Jembatan Parit Kolok, Desa Lama, Ruas Jalan Hamparan Perak – Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak. Proyek senilai Rp3,853 miliar yang dikerjakan CV. Arfa Radhika (Kontrak 000.3.2/7935.10) terbukti amburadul, asal jadi, dan jauh dari standar teknis. 

Investigasi lapangan menemukan pondasi retak, beton di bawah standar, besi lebar minim, kayu penyangga lapuk, dan konstruksi nyaris roboh. Material murah meriah dan pengerjaan asal-asalan ini membahayakan warga, sementara Miliaran rupiah menguap di tangan oknum pejabat dan pemenang tender. Sumber terpercaya menegaskan: “Ini bukan proyek, ini sarang korupsi yang dikelola pejabat dan kontraktor tertentu.” ungkap sumber kepada Awak media Selasa (27.01.2026) 

Sorotan paling tajam tertuju pada Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas SDA, dan pejabat tender proyek, yang diduga adanya pembiaran proyek tersebut dikerjakan  asal jadi. Dan diduga  ikut memuluskan pengerjaan proyek tersebut dengan tanpa pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Deli serdang. 

Mirisnya lagi, Oknum TNI inisian End dilibatkan dalam pengawasan proyek tersebut dan mengaku sebagai Humas dalam pengerjaan proyek Jembatan tersebut. 

"Selamat siang bang, Saya hanya humas dari pemborong pekerja jembatan.kalau pemilik proyek saya kurang tau" jawabnya melaluu pesan singkat WhatsApp kepada Wartawan. 

Dalam Plang Papan proyek tersebut tertera masa kerja dibulan Juli 2025 sampai dibulan Desember 2025 namun pengerjaan proyek tersebut sudah terlambat diselesaikan hingga kini dibulan Januari 2026 masih juga belum selesai dikerjakan. sehingga pihak Kontraktor sudah melanggar surat perjanjian ketentuan kontrak. 

Masyarakat menuntut tindakan hukum tegas tanpa kompromi, menuntut agar Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas SDA, pejabat tender, dan kontraktor bertanggung jawab penuh atas proyek asal jadi senilai miliaran rupiah ini. Proyek Jembatan Parit Kolok bukan sekadar kegagalan teknis, tapi simbol korupsi brutal dan kriminal tingkat tinggi, mengoyak integritas pemerintahan Deli Serdang. Kepala dinas terkait kini berada di bawah tekanan Nasional, dan publik menuntut agar hukum ditegakkan sampai ke akar, bukan berhenti di meja administrasi.

Sementara  itu, Kepala Dinas PUPR Deliserdang Jansu Sipahitar saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (27.01.2026) melalui pesan WhatsAppnya hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini