Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi? | Media Sergap -->



Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi?

Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi?

BATU BARA, mediasergap.comAktivitas penambangan pasir di Sungai Tanjung, tepatnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang telah berlangsung bertahun-tahun itu menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan serta kesesuaian pelaksanaannya di lapangan.

Pantauan awak media menunjukkan terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir yang terlihat aktif secara rutin. Salah satunya dikelola oleh pelaku usaha CV Harapan Sukses Bersama Jaya (HSBJ) dengan NIB 1605250051259. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, izin usaha pertambangan pasir telah diterbitkan melalui DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dengan KBLI 08104 (Penggalian Pasir) dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Sumut pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, muncul pertanyaan di masyarakat terkait apakah penerbitan izin tersebut telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan teknis, khususnya terkait dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL, serta koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi tambang kepada J. Saragih, yang mengaku sebagai pekerja lapangan. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Sumut.

“Izin tambang sudah terbit atas nama A.H, menggantikan izin sebelumnya atas nama H.S,” ujar J. Saragih.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil galian pasir dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per dump truck (DT) jenis colt diesel, dengan volume sekitar 5–6 bucket excavator, dan dalam sehari rata-rata terjual sekitar 30 unit DT.

Selain itu, J. Saragih mengungkapkan adanya kesepakatan dengan Pemerintah Desa Suka Ramai berupa bantuan pasir sebanyak dua dump truck per bulan sebagai bentuk kontribusi kepada desa.

Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media kembali memantau lokasi penambangan pada Rabu (28/1/2026). Namun saat itu, aktivitas tambang tidak terlihat beroperasi, dan sebuah excavator berwarna oranye tampak terparkir di lokasi.

Untuk memperoleh kejelasan terkait aspek lingkungan, awak media selanjutnya mendatangi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara di Kecamatan Lima Puluh Pesisir guna mengonfirmasi apakah dokumen UKL–UPL telah diterbitkan dan apakah dinas terkait dilibatkan dalam proses perizinan oleh DPMPTSP Sumut.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, S.T., yang juga merangkap sebagai Kabid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, belum dapat ditemui. Awak media telah menitipkan pesan serta nomor kontak kepada staf dinas terkait, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua MACAB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham Harahap, S.H., yang juga merupakan praktisi hukum, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin tambang pasir di sungai tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan sanksi pidana berat, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat penerbit izin.

“Penambangan pasir tanpa izin atau tidak sesuai prosedur melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Budi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang membeli, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana dan denda serupa.

Tak hanya itu, menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Budi turut mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengatur pengelolaan sungai dan sempadannya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda besar, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

“Jika tidak sesuai regulasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak DPMPTSP Sumut dan Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara guna memastikan apakah penerbitan izin tambang pasir di Sungai Tanjung telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Biro BB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini