-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 🇮🇩 🗓️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)📍Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Polres Binjai Tangkap Pria di Rumah yang Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Polres Binjai Tangkap Pria di Rumah yang Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Binjai, mediasergap.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial BD alias Putra (41) di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Pada Selasa (02/09/2025), kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Syamsul Bahri.

Penyelidikan dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, bersama tim opsnal. Saat penyelidikan berlangsung, Rabu (03/09/2025) dini hari, petugas melihat seorang pria hendak memasuki rumah yang dicurigai.

“Ketika terduga pelaku sedang membuka pintu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 2,88 gram, serta uang tunai sebesar Rp.130.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. BD alias Putra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif memberikan informasi. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar AKP Junaidi. (Roni)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini