-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 🇮🇩 🗓️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)📍Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Kantor PWO

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Kantor PWO


Medan, 
mediasergap.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait gugatan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu (3/9/2025). Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V ini tercatat dalam perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

Agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan pihak tergugat setelah pada sidang perdana seluruh tergugat tidak hadir. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH.

“Kehadiran para tergugat sangat penting demi kelancaran persidangan. Apabila para pihak terus mangkir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.

Tergugat Mengaku Tidak Menerima Panggilan

Berbeda dari sidang pertama, pada persidangan kali ini pihak tergugat dari Perkumpulan Wartawan Online (PWO) hadir melalui Teli Natalia, selaku Sekretaris PWO yang didampingi kuasa hukumnya. Namun, Dirjen HKI yang turut menjadi pihak tergugat tetap tidak hadir.

Dalam keterangannya, Teli Natalia menyampaikan pihaknya tidak menerima surat panggilan persidangan karena telah pindah alamat kantor.

“Kami tahu ada panggilan sidang dari pemberitaan media yang menyebut kami mangkir, padahal kami tidak pernah menerima surat panggilan,” ungkap Teli Natalia di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Ketua menegaskan bahwa jika memang terjadi perpindahan alamat kantor, seharusnya pihak tergugat segera melakukan pembaruan data di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pengadilan mengirimkan surat panggilan sesuai alamat yang terdaftar pada data pendaftaran merek. Kalau pindah alamat, ya harus dirubah datanya secara resmi,” tegas Vera Yetti.

Kuasa Hukum Penggugat Soroti Kejanggalan Surat Kuasa Tergugat

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, didampingi Rudi Hasibuan, SH, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum dari pihak tergugat PWO.

“Ada kejanggalan karena surat kuasa hanya ditandatangani oleh ketua PWO, Dwi Christianto, tanpa tanda tangan pengurus lain. Ini yang kami soroti dan tadi juga sudah kami sampaikan di persidangan. Kami akan menunggu AD/ART dari pihak tergugat untuk memastikan keabsahan surat kuasa tersebut,” jelas Arfan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI yang belum hadir hingga sidang kedua ini.

Gugatan untuk Tegakkan Hak dan Klarifikasi Status IWO

Arfan menjelaskan, gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil kliennya, Yudhistira, yang merupakan pemegang hak cipta resmi atas nama dan logo IWO.

“Sejak awal, nama dan logo IWO telah terdaftar sebagai Hak Cipta atas nama klien kami, Yudhistira, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO. Ini terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup,” tegas Arfan.

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa.

“IWO sejak berdiri tahun 2012 adalah organisasi kemasyarakatan, bukan entitas bisnis. Sangat keliru bila dijadikan merek dagang yang menyediakan produk. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi di masa depan,” pungkas Arfan. (Ajs/Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini