Sosialisasi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Virtual
Jakarta, mediasergap.com - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDDT) mengumumkan akan melaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 mulai pukul 10.00 WIB dan akan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan YouTube Live.
Kepala BPSDM PMDDT, Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pendamping desa, serta memastikan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa berjalan sesuai regulasi terbaru.
"Sosialisasi ini penting agar seluruh tenaga pendamping profesional memiliki pemahaman yang seragam terkait petunjuk teknis terbaru. Dengan demikian, pendampingan desa dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Adapun peserta yang diundang meliputi:
- Kepala Dinas PMD Provinsi,
- Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota,
- Camat,
- Kepala Desa,
- Tenaga Pendamping Profesional di seluruh lokasi penerima Dana Desa.
Agenda sosialisasi akan dimulai dengan registrasi peserta pukul 09.30 WIB, dilanjutkan dengan pembukaan oleh MC pukul 10.00 WIB. Kemudian, Kepala BPSDM PMDDT akan memberikan arahan dan pembukaan sosialisasi.
Pada sesi inti, akan disampaikan paparan terkait Kepmendesa & PDT Nomor 294 Tahun 2025 yang dibawakan oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. Acara akan ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Peserta dapat bergabung melalui Zoom Meeting ID: 893 5461 3978 dengan passcode: kemendesa, atau menyaksikan siaran langsung melalui YouTube di tautan: [https://youtube.com/live/4ajNI7EFT-Y](https://youtube.com/live/4ajNI7EFT-Y).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan mengimplementasikan petunjuk teknis pendampingan desa dengan lebih baik, sehingga pengelolaan Dana Desa pada tahun 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Rel)

No comments:
Post a Comment