-->

May Day 2025

May Day 2025



Belum Miliki PBG, Pembangunan Swalayan di Medan Tetap Berjalan

Belum Miliki PBG, Pembangunan Swalayan di Medan Tetap Berjalan

Medan, mediasergap.com - Satu unit bangunan mewah yang diduga akan dijadikan swalayan/supermarket Alfa Midi di Jalan Pintu Air IV, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun demikian, proses pembangunan telah berjalan, sehingga menimbulkan kesan pemilik bangunan tidak menghargai peraturan yang berlaku.

Menurut informasi, pemilik lahan disebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Lingkungan VIII berinisial JT dan Sekretaris Lurah Kwala Bekala berinisial EP untuk pengurusan PBG. Meski begitu, hingga kini izin tersebut belum terbit, namun pihak pemborong tetap melanjutkan pembangunan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penindakan Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Tata Ruang, Afan Fandi Lubis, melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan. Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal serupa juga ditunjukkan Camat Medan Johor Andry Febryansah S. MAP, yang tidak merespons saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, membenarkan bahwa pembangunan tersebut baru memiliki Ketetapan Rencana Kota (KRK), tetapi belum mengantongi PBG.
“KRK-nya sudah ada, Bang, tapi PBG-nya belum keluar,” ujar Irwanta melalui telepon WhatsApp.

Irwanta juga menyebut pihak kelurahan sudah mengeluarkan surat peringatan agar pengerjaan dihentikan. “Kami sudah sampaikan surat peringatan supaya distop pengerjaannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap, melalui Kabid Penindakan Albena, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi. Ia membenarkan pembangunan tersebut belum memiliki PBG, dan menyatakan pekerjaan harus dihentikan sebelum izin terbit.
“Tim Satpol sudah menghimbau agar pekerjaan dihentikan. Tapi kami belum bisa melakukan penindakan lebih lanjut sebelum ada surat resmi dari Perkim,” jelas Albena.

Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, pembangunan tetap berlanjut meski sudah ada himbauan penghentian. (M)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini