Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi di Kecamatan Kuala
Binjai, mediasergap.com - Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, berhasil menangkap seorang pria berinisial MAW alias Dwi Utama (44) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku mendatangi korban Suria Andreansyah (32) di Jalan Gunung Karang, Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban bernomor polisi BK 4113 IP dengan alasan akan digunakan untuk berangkat kerja.
Karena merasa iba dan percaya kepada pelaku yang merupakan temannya, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak pernah kembali dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Selatan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba, S.H., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan serangkaian penelusuran, petugas akhirnya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap MAW di rumah keluarganya di Jalan Binjai–Kuala, Lingkungan I, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan dan dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar AKP Junaidi.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku guna proses hukum lebih lanjut. (Roni K)
(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

No comments:
Post a Comment