-->

May Day 2025

May Day 2025



Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Laksanakan Pemusnahan Blanko Sertipikat Rusak dan Usang

Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Laksanakan Pemusnahan Blanko Sertipikat Rusak dan Usang

Balige, mediasergap.com - Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KU.04.02/1480/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 perihal Persetujuan Penghapusan Barang Persediaan berupa Blanko Sertipikat di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan Pemusnahan Blanko Sertipikat Rusak/Usang, Rabu (22/10/2025).

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam hal penghapusan barang persediaan yang sudah tidak dapat digunakan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berpedoman pada Surat Kepala BPN RI Nomor 1658/5.41-41-100/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Petunjuk Penghapusan Barang Persediaan, yang menjadi acuan dalam memastikan tata kelola BMN di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh Pejabat dan Pegawai terkait, serta dituangkan dalam berita acara sebagai bukti administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset dan menjaga keamanan dokumen negara, khususnya blanko sertipikat, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ds)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini