-->

May Day 2025

May Day 2025



Kapolres Binjai Kukuhkan Nomenklatur Pamapta SKPT Polres Binjai

Kapolres Binjai Kukuhkan Nomenklatur Pamapta SKPT Polres Binjai

Binjai, mediasergap.com - Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. mengukuhkan Nomenklatur Pamapta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Binjai, dalam upacara yang berlangsung di lapangan apel Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Binjai, Jumat (17/10/2025).

Dalam arahannya, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini Polres Binjai telah memiliki tiga unit Pamapta, yaitu Pamapta A, Pamapta B, dan Pamapta C. Ketiganya akan bertugas menjalankan fungsi pelayanan masyarakat selama 24 jam penuh.

“Pamapta bertugas menerima pengaduan dan laporan masyarakat selama 1x24 jam. Selain itu, Pamapta juga menjadi koordinator dalam mengarahkan piket fungsi apabila terjadi peristiwa atau laporan dari masyarakat, sehingga dapat segera menuju TKP bersama-sama,” ujar AKBP Bambang.

Ia menambahkan, Pamapta juga diharapkan hadir memberikan solusi atas berbagai permasalahan masyarakat, baik sosial maupun yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak sungkan menghubungi Pamapta apabila membutuhkan kehadirannya dalam penyelesaian masalah. Silakan menghubungi Call Center 110, yang siap merespons setiap keluhan masyarakat,” imbuhnya.

Pengukuhan nomenklatur Pamapta ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini