-->

May Day 2025

May Day 2025



Kepala Puskesmas Parsoburan Akui Ditetapkan Sebagai Tersangka Tanpa Pemberitahuan Resmi

Kepala Puskesmas Parsoburan Akui Ditetapkan Sebagai Tersangka Tanpa Pemberitahuan Resmi

Toba, mediasergap.com - Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi perhatian publik. Kepala Puskesmas Parsoburan, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan resmi mengenai proses penyidikan maupun hasil audit sebelumnya. Keterangan tersebut disampaikan Ria kepada sejumlah wartawan di Balige, Sabtu (18/10/2025).

Ria Agustina menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka diterimanya secara mendadak tanpa proses pemberitahuan atau pemanggilan yang jelas. “Langsung dikeluarkan surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau proses penyidikan yang jelas,” ungkapnya.

Ia menuturkan, tuduhan adanya kerugian keuangan negara baru diketahuinya setelah menerima surat penetapan tersangka tersebut. “Sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan hasil pemeriksaan atau laporan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Ria, pemanggilan pertama dilakukan secara lisan pada 23 Desember 2024 oleh pihak Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas. Ia diminta datang ke Kantor Kejaksaan dan bertemu dengan beberapa penyidik berinisial J, G, dan T. “Pemanggilan pertama dan kedua tidak ada surat resmi. Baru pada Februari 2025 saya menerima surat pemanggilan tertulis,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia diminta membawa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BOK dan JKN yang sebelumnya telah diserahkan.
Ria menyebut, semua SPJ telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum Bendahara Puskesmas mentransfer dana ke masing-masing penanggung jawab program dan rekanan. “Artinya, semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegasnya.

Ria mengatakan dirinya kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota, dan baru setelah itu pihak kejaksaan menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya. Ia juga mengaku menerima pesan tidak langsung terkait “Penyelesaian” perkara tersebut. “Pak Dohar bilang lewat L. Silaen, katanya ‘manatau ada mukjizat’. Kalau sudah dibayarkan uang itu, mungkin masalah bisa selesai,” tuturnya lirih.

Namun, langkah pengembalian dana justru dijadikan bukti bahwa dirinya mengakui perbuatan korupsi. “Saya hanya mengikuti saran supaya masalah cepat selesai, bukan karena saya merasa bersalah,” tambahnya.

Hingga kini, proses hukum masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Sidang terakhir pada Kamis lalu mengagendakan pembacaan replik, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) dengan agenda duplik. “Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan semua fakta diperhatikan,” ujar Ria.

Ria menyebut tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat terkait kegiatan operasional puskesmas yang dipimpinnya. “Hasil audit BPK dan Inspektorat tidak pernah menyebut adanya temuan atau rekomendasi pengembalian dana,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme anggaran dan pengawasan, serta dana yang disebut sebagai “Kerugian Negara” merupakan bagian dari realisasi program yang telah diverifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap pelaksana teknis program pemerintah daerah. Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan hasil audit resmi dan pemanggilan tanpa dasar hukum tertulis dinilai dapat berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta due process of law yang dijamin Undang-Undang. (Tim)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini