Pemerintah Kabupaten Toba Laksanakan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu di Natinggir
Borbor, mediasergap.com - Pemerintah Kabupaten Toba melaksanakan sosialisasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada komunitas Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu yang bermukim di Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Simare, Kamis (9/10/2025), dan dihadiri oleh Perangkat Desa serta Perwakilan Masyarakat Adat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada masyarakat mengenai tahapan dan persyaratan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap komunitas yang mengajukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat.
“Jadi nanti Amang-Inang, apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum agar dapat dipahami dan dilengkapi, untuk kemudian dilakukan proses identifikasi di lapangan,” ujar Sekdakab Toba.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, memaparkan beberapa syarat keterpenuhan Masyarakat Hukum Adat, meliputi:
- Sejarah Keberadaan Masyarakat Adat,
- Wilayah Adat yang Dimiliki dan Dikelola,
- Hukum Adat yang Berlaku dan Masih Dijalankan,
- Harta Kekayaan Adat, serta
- Kelembagaan Adat yang Masih Aktif.
Ia juga menekankan pentingnya melengkapi dokumen dan bukti pendukung dalam proses administrasi pengakuan MHA.
“Jadi nanti Amang-Inang harus melengkapi bukti-bukti dan dokumen pendukung seperti penerapan hukum adat, struktur kelembagaan adat, dan dokumen lainnya untuk memperkuat proses administrasi,” jelas Lukman Siagian.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Toba berharap komunitas adat di wilayah Toba semakin memahami proses dan ketentuan hukum dalam memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat, sehingga dapat terwujud pelestarian nilai-nilai kearifan lokal yang berkelanjutan. (Ds)
No comments:
Post a Comment