-->

May Day 2025

May Day 2025



Polda Kaltim Gagas Proyek Perubahan “SEPEDA ONTEL” untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi dan Naskah Dinas Elektronik

Polda Kaltim Gagas Proyek Perubahan “SEPEDA ONTEL” untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi dan Naskah Dinas Elektronik


Balikpapan, 
mediasergap.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Kaltim meluncurkan proyek perubahan inovatif bertajuk SEPEDA ONTEL, yang merupakan akronim dari Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.

Program ini digagas oleh Kasetum Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., sebagai bentuk terobosan kreatif dalam meningkatkan integritas, profesionalisme, dan efektivitas tata kelola administrasi surat-menyurat dinas berbasis digital di lingkungan Polda Kaltim.

Proyek perubahan SEPEDA ONTEL menitikberatkan pada penguatan peran para Admin dan Operator Aplikasi Astina Polri di seluruh jajaran Polda Kaltim — mulai dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, hingga Admin Level 2 — agar memiliki nilai integritas tinggi dengan prinsip:

INTEGRITAS = Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.

Kasetum Polda Kaltim menjelaskan, bahwa pelaksanaan proyek perubahan SEPEDA ONTEL meliputi beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
  2. Terbitnya Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas;
  3. Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Admin/Operator Aplikasi Astina Polri;
  4. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim;
  5. Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
  6. Terbitnya Peraturan Kapolda Kaltim tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Kerja Admin/Operator Astina Polri;
  7. Implementasi Aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran Polda Kaltim.

AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan bahwa proyek perubahan SEPEDA ONTEL dilaksanakan dengan berpedoman pada sejumlah peraturan resmi, antara lain:

  • Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri;
  • Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Aplikasi Astina Polri; dan
  • Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.

“Melalui SEPEDA ONTEL, kami berupaya membangun budaya kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, sehingga pelayanan administrasi Polri semakin cepat, tepat, dan terintegrasi,” ujar Kasetum Polda Kaltim.

Inovasi SEPEDA ONTEL menjadi langkah konkret Polda Kaltim dalam mendukung transformasi digital Polri, sejalan dengan semangat Polri Presisi dan visi modernisasi tata kelola kelembagaan menuju pelayanan publik yang efektif dan terpercaya. (M Fahrul Iksan)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini