-->

Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan Ditangkap Polres Binjai

Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan Ditangkap Polres Binjai

Binjai, mediasergap.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial NAS (35) di Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, S.H. Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah gubuk dan terlihat sedang memaketkan sabu menggunakan sekop dari pipet plastik. Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan tersangka NAS, warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram,
  • 1 (satu) pipet skop yang dimodifikasi, dan
  • 1 (satu) bungkus berisi plastik klip kosong.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Terhadap pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama para bandar yang meresahkan masyarakat di Kota Binjai,” tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. (Roni K)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini