Masyarakat Desa Karang Rejo Kabupaten Langkat Penting Ketahui Penggunaan Dana Desanya
Langkat, mediasergap.com – Masyarakat Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diharapkan berperan aktif dalam mengawal penyaluran serta penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Sebab, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Agar pengawasan berjalan efektif, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu informasi jumlah pagu penerimaan Dana Desa setiap tahunnya. Dengan mengetahui data tersebut, warga akan lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan dana yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.
Peran Masyarakat Diperlukan untuk Transparansi
Keterlibatan masyarakat sangat penting guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan efektif. Partisipasi aktif warga dibutuhkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan desa.
Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan.
Meski pembangunan infrastruktur seperti sarana jalan desa kerap menjadi prioritas utama, bukan berarti alokasi dana harus selalu difokuskan ke sektor tersebut setiap tahunnya. Sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengentasan kemiskinan juga perlu mendapatkan perhatian yang seimbang.
Waspadai Potensi Penyimpangan Dana Desa
Banyaknya kasus penyalahgunaan Dana Desa di berbagai daerah, seperti pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penggelembungan biaya (markup), menjadi pelajaran penting bagi desa lain agar lebih berhati-hati dan transparan.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Karang Rejo perlu aktif melakukan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.
Rincian Penggunaan Dana Desa Karang Rejo
Berdasarkan Data dari Kementerian Desa, berikut rincian Pagu Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Karang Rejo:
Tahun 2023
Total Pagu: Rp 1.228.128.000,-
Rincian penggunaan:
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih (pipanisasi): Rp 11.081.000,-
- Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa (5 ruas): Rp 641.019.900,- (52%)
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Desa: Rp 17.500.000,-
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa: Rp 130.750.000,-
- Penyelenggaraan Posyandu (PMT, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif Kader): Rp 96.400.000,-
- Keadaan Mendesak: Rp 216.000.000,-
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan: Rp 56.800.000,-
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 5.000.000,-
- Pembinaan PKK: Rp 6.000.000,-
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Rp 20.500.000,-
- Operasional Pemerintah Desa: Rp 5.500.000,-
Tahun 2024
Pagu Penerimaan: Rp 1.127.592.000,-
Penyaluran: Rp 1.127.592.000,-
Dengan diketahuinya informasi pagu dan penyaluran Dana Desa tahun 2023–2024 ini, masyarakat Desa Karang Rejo diharapkan lebih berperan aktif dalam mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Namun, saat dikonfirmasi terkait data tersebut, Kepala Desa Karang Rejo menyampaikan bantahan, menyebutkan bahwa informasi yang disampaikan tim redaksi tidak benar.
Terlepas dari perbedaan keterangan tersebut, tentu masyarakat Desa Karang Rejo sendirilah yang dapat menilai kebenarannya di lapangan. (Red)

No comments:
Post a Comment