Pemkab Toba dan Kejaksaan Negeri Toba Tandatangani Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial | Media Sergap -->

Pemkab Toba dan Kejaksaan Negeri Toba Tandatangani Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Toba dan Kejaksaan Negeri Toba Tandatangani Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Medan, mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kejaksaan Negeri Toba resmi menandatangani kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana kategori ringan. Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah Kabupaten Toba.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan serta keseimbangan sosial yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana. Melalui model pemidanaan ini, pelaku diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” disampaikan dalam kegiatan tersebut. Pendekatan ini menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menjelaskan beberapa contoh bentuk kerja sosial yang dapat dilakukan, antara lain pembersihan rumah ibadah, membantu layanan publik seperti membersihkan saluran drainase, dan berbagai kegiatan sosial lainnya.

Penandatanganan kesepakatan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Toba. Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah masing-masing.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Toba berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Ds)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini