Terkelin Harapkan Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporannya
MEDAN, mediasergap.com – Terkelin Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi melaporkan Dedi Tangkap Tarigan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang berhak.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Terkelin menjelaskan bahwa Dedi diduga berupaya menguasai sebidang tanah miliknya seluas 5.446 m² yang terletak di Jalan Suka Damai, Dusun IV, Desa Hulu. Upaya tersebut dilakukan dengan memasang sebuah plang bertuliskan “Tanah ini milik Dedi Tarigan” di atas lahan tersebut pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tanah saya itu sudah bersertifikat, SHM Nomor 229. Saya membelinya dari abang kandung saya, yang sebelumnya memperoleh tanah itu melalui lelang sebuah Bank Nasional,” ujar Terkelin di Medan, Senin (24/11/2025).
Terkelin mengaku tindakan tersebut mengganggu aktivitas usahanya yang berada di atas lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dedi bersama beberapa rekannya sempat menggali tanah dan memasang plang di area yang berbatasan antara tembok pagar dan saluran parit.
“Kalau dihitung, tanah yang diklaimnya itu panjangnya sekitar 80 meter dengan lebar satu hingga dua meter menuju pinggir sungai. Saya keberatan, jadi plang itu saya cabut. Lalu Dedi memindahkan plangnya ke area lahan kuburan,” jelasnya.
Menurutnya, setelah plang dipindahkan ke lahan kuburan, sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mencabut plang tersebut kembali.
“Karena itulah saya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Harapan saya, Polrestabes Medan segera menindaklanjuti pengaduan saya demi kepastian hukum,” tegas Terkelin.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Benson Gurusinga, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025), menyampaikan bahwa dasar kepemilikan yang diklaim kliennya berasal dari SK Camat Pancur Batu tahun 2016. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari nenek ke ayah kliennya berdasarkan keterangan waris, hingga akhirnya turun kepada Dedi Tarigan.
Benson menambahkan bahwa SK tersebut telah terdaftar di kantor Camat Pancur Batu. Ia juga menginformasikan bahwa sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 di lokasi lahan sengketa.
Terkelin membenarkan adanya sidang lapangan tersebut yang dipimpin oleh Majelis Hakim:
- Abdul Wahab (Ketua Majelis)
- Simon Charles Sitorus (Anggota)
- Marsal Tarigan (Anggota)
- dengan Silvi sebagai Panitera Pengganti.
(Rel)

No comments:
Post a Comment