Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
Medan, mediasergap.com — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy.
“Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai (cash) dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum sebesar sekitar USD 8 juta atau setara Rp.133,4 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” pungkas Indra. (Oliver Sirait)

No comments:
Post a Comment