Deli Serdang (Sumut) mediasergap.com - Pimpinan media online berinisial ET secara resmi membantah keras pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait tuduhan penipuan, penggelapan uang perkara di PN Lubuk Pakam, serta tudingan tak berdasar mengenai keterlibatan dalam jaringan mafia judi dan tambang ilegal di Deli Serdang.
ET menyatakan bahwa seluruh narasi yang dibangun dalam berita tersebut adalah fitnah keji, asimetris, dan sarat akan pembunuhan karakter terhadap dirinya maupun institusi pers yang dipimpinnya.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (6/7/2026), ET mengklarifikasi bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun, apalagi menjanjikan kemenangan perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Saya tidak pernah meminta, menerima, atau menjanjikan apa pun terkait perkara tersebut. Inisial Jdri S yang mencari jalan untuk monyogok oknum agar perkara nya menang di penagadilan. Masalah uang Rp8.000.000 itu adalah urusan antara Jdri S dengan saudara RS. Saya hanya sebatas mengenalkan kedua pihak, namun nama saya dicatut dan dipelintir seolah-olah saya adalah otak di balik aliran dana tersebut," tegas ET.
Terkait pesan WhatsApp mengenai nomor rekening, ET menjelaskan bahwa tindakan itu justru merupakan bentuk iktikad baiknya untuk membantu memediasi dan menyelesaikan kesalahpahaman antara Jdri S dan RS, bukan karena dirinya menggelapkan uang tersebut.
Tudingan Mafia Judi dan Tambang Ilegal Sangat Mengada-Ada Lebih lanjut, ET menyayangkan sikap media yang memuat tuduhan tanpa bukti yang mengaitkan dirinya dengan konsorsium mafia perjudian dan tambang ilegal. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat liar dan sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak kredibilitasnya sebagai insan pers yang vokal.
"Menuduh seseorang masuk dalam jaringan mafia judi internasional atau tambang ilegal tanpa adanya proses hukum, laporan polisi yang valid, atau bukti otentik adalah pelanggaran berat dalam kode etik jurnalistik. Ini adalah opini menghakimi," tambah ET.
Mengenai keberadaan stafnya yang merupakan mantan sopir Panitera PN Lubuk Pakam, ET menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Perusahaan persnya bekerja secara profesional dan tidak pernah menjadikan lembaga pers sebagai tameng untuk tindakan melawan hukum.
Siapkan Langkah Hukum Atas Pencemaran Nama Baik Melalui tim kuasa hukumnya, ET saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti digital dan berencana mengambil langkah hukum tegas, baik dengan melaporkan media yang menyebarkan berita bohong (hoax) tersebut ke Dewan Pers, maupun menempuh jalur pidana berdasarkan Undang-Undang ITE.
"Kami meminta media yang menerbitkan berita tendensius tersebut untuk segera mencabut berita atau memuat Hak Jawab ini secara utuh dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Sumatera Utara," ujar tim kuasa hukum ET. (M)
No comments:
Post a Comment