Ketua PJID Batu Bara Alami Pembengkakan Tangan Usai Diduga Dianiaya, Keluarga Minta Penegakan Hukum
Batu Bara, mediasergap.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PJID Kabupaten Batu Bara, Mariati, yang terjadi ketika ia meliput antrean panjang akibat kelangkaan BBM pada Jumat, 5 Desember 2025, kembali mendapat perhatian setelah kondisi kesehatannya dilaporkan memburuk.
Menurut informasi dari keluarga, tangan kanan Mariati mengalami pembengkakan parah dan rasa sakit yang semakin meningkat. Pada Jumat malam, 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ia dilarikan ke Rumah Sakit Bidadari oleh suaminya, Arfen Harlen Siadari, untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, apabila tidak ada perubahan setelah pemberian obat, Mariati kemungkinan besar harus menjalani tindakan operasi guna mengeluarkan infeksi yang diduga sudah berkembang di area tangan yang cedera.
Suami korban, Arfen Harlen Siadari, menyampaikan rasa kecewa terhadap lambannya proses penanganan laporan dugaan penganiayaan yang telah mereka sampaikan.
“Istri saya jelas-jelas menjadi korban penganiayaan dan kami sudah buat laporan. Namun, mengapa terduga pelaku sampai sekarang belum ditangkap dan masih berkeliaran?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum Mariati, Budi Ansyah Ilham Hrp., S.H., menyatakan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan media dari Media Centre Bravo 5 dan Macab LMP Batu Bara sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila penanganan kasus dianggap tidak berjalan Profesional.
“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan terduga pelaku belum ditindak, kami akan membawa laporan ini ke Propam Polda Sumut, bahkan menyurati Dewan Pers dan Kapolri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan yang. menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga rilis ini diterbitkan, keluarga dan kuasa hukum masih menunggu perkembangan penyelidikan dari Pihak Kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. (Biro BB)


No comments:
Post a Comment