Diduga Penambangan Pasir Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Sukaramai, Aparat Diminta Bertindak
BATU BARA, mediasergap.com – Sungai Besar yang alurnya melintasi Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mencari keuntungan melalui aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi. Dugaan tersebut menguat karena di lokasi tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (galian C) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas penambangan pasir tampak berlangsung secara aktif. Terlihat sejumlah dump truck pengangkut pasir, baik yang telah bermuatan maupun yang tengah mengantre untuk memuat pasir di lokasi penambangan.
Dump truck yang telah bermuatan terlihat melintasi tanggul sungai tanpa menggunakan penutup atau terpal pengaman, sehingga pasir banyak tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan debu beterbangan saat cuaca terik dan dinilai membahayakan serta mengganggu kenyamanan pengendara, khususnya roda dua.
Selain itu, kondisi badan jalan di atas tanggul sungai tampak rusak dan bergelombang, diduga akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi penambangan. Ironisnya, aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun ini seolah luput dari Pengawasan Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polsek maupun Polres Batu Bara.
Saat ditelusuri ke lokasi galian, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator (beko) sedang memuat pasir ke dump truck secara bergantian. Alat berat tersebut bahkan langsung masuk ke aliran sungai untuk mengeruk pasir, yang berpotensi menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran air, serta terganggunya ekosistem makhluk hidup di dalam sungai.
Ketika awak media mencoba menanyakan kepemilikan galian pasir tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai pengawas lapangan berinisial Ijek, yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi dan enggan memberikan keterangan jelas.
Di sepanjang aliran Sungai Besar yang melintasi Desa Sukaramai, awak media juga menemukan setidaknya tiga titik lokasi penambangan pasir. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, mengingat di wilayah lain aktivitas galian C ilegal telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun di lokasi ini justru terkesan dibiarkan beroperasi bebas.
Dampak dari aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal ini dinilai sangat merugikan, di antaranya:
- Erosi dan potensi longsor
- Kerusakan ekosistem sungai
- Perubahan alur air
- Pencemaran air dan udara
- Dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 35 tentang perizinan dan Pasal 158 tentang ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar, serta sanksi tambahan berupa perampasan hasil tambang, perampasan keuntungan, kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda.
Untuk itu, awak media meminta Instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lapangan guna memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas penambangan pasir di Desa Sukaramai. Langkah ini dinilai penting guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat terkait dugaan perlakuan tebang pilih.
Ke depan, Awak Media bersama Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Pemuda, serta sejumlah perwakilan LSM berencana mendatangi Dinas terkait untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai status perizinan penambangan pasir di Kabupaten Batu Bara. Hal ini dilakukan agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai penambangan mana yang memiliki izin resmi dan mana yang diduga ilegal. (Biro BB)


No comments:
Post a Comment