KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara dalam Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak | Media Sergap -->



KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara dalam Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara dalam Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, mediasergap.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan seorang staf PT Wanatiara Persada sebagai tersangka pemberi suap.

Tak berhenti di situ, komisi antirasuah juga mulai menelusuri keterlibatan jajaran direksi PT Wanatiara Persada. Pendalaman dilakukan lantaran nilai suap yang dikeluarkan perusahaan tersebut dinilai cukup besar.

“Kita juga mendalami peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena untuk mengeluarkan uang Rp.4 miliar tentu bukan keputusan staf semata, pasti ada otorisasi dan persetujuan dari pihak yang berwenang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Asep menjelaskan, peran staf di lapangan umumnya hanya sebagai eksekutor. Oleh karena itu, KPK menduga adanya kesepakatan antara jajaran direksi PT Wanatiara Persada dengan oknum pegawai pajak terkait pencairan dana suap melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

“Informasi dan keterangan yang kami peroleh sejauh ini, didukung alat bukti yang cukup, baru mengarah kepada dua orang tersangka. Namun penyidikan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menjelaskan alasan dilepaskannya Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, hal itu berkaitan dengan keterbatasan waktu pemeriksaan awal.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Mereka adalah:

  • Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifuddin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon)
  • Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara (penerima suap)
  • Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak
  • Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada (pemberi suap)

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp.23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp.8 miliar diminta sebagai fee untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada mengaku keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp.4 miliar. Setelah tercapai kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang sebesar Rp.15,7 miliar.

Nilai tersebut turun drastis sekitar Rp.59,3 miliar atau sekitar 80 % dari nilai awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp.75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada diduga mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin. (Oliver $)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini