Pembunuh Istri Dituntut Hukuman Maksimal, Oditur Nilai Serma Tengku Dian Lakukan Pembunuhan Berencana
MEDAN, mediasergap.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026). Dalam sidang tersebut, oditur militer menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin oleh Letkol Ahmad Efendi selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota. Sidang turut dihadiri Oditur Militer Letkol Sunardi serta terdakwa Serma Tengku Dian Anugerah yang hadir mengenakan seragam dinas prajurit TNI.
Dalam tuntutannya, Letkol Sunardi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 459 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya,” tegas Letkol Sunardi di hadapan majelis hakim.
Oditur militer juga menguraikan motif serta sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Menurutnya, tindakan Serma Tengku Dian sangat bertentangan dengan nilai, etika, dan disiplin sebagai prajurit TNI.
Setidaknya terdapat tiga hal utama yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Pertama, perbuatan tersebut mencederai tata krama dan kehormatan sebagai anggota TNI. Kedua, tindakan keji terdakwa telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat. Ketiga, perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Astri Gustina Yolanda (34), yang merupakan istri sah terdakwa.
Sementara itu, oditur menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Serma Tengku Dian Anugerah. Oleh sebab itu, terdakwa dinilai pantas dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Serma Tengku Dian Anugerah melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 20 Januari 2026 mendatang.
Diketahui sebelumnya, Serma Tengku Dian Anugerah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istrinya yang terjadi di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang.
Korban, Astri Gustina Yolanda, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kursi teras rumah pada Kamis (24/7/2025) pagi. Korban sempat dilarikan ke RSU Latersia, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat puluhan luka tusuk yang tersebar di sekujur tubuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan anggota aktif TNI dan menyoroti komitmen penegakan hukum di lingkungan peradilan militer. (Oliver $)

No comments:
Post a Comment