Pemdes Sampaikan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026
Pemerintah Desa menyampaikan informasi resmi terkait persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyaluran dana tersebut dibagi ke dalam dua tahap, dengan sejumlah ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap desa.
Tahap Pertama
Pada tahap pertama, desa diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Tersedianya Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Administrasi Dokumen dan Kebijakan APBDes (ADK APBDes),
- Surat Kuasa serta Daftar Rencana Kerja Desa (RKD),
- Perekaman Pagu Fokus Prioritas Nasional (Earmark) Tahun 2026, disertai kunci data Tahun 2025,
- Laporan Penyerapan dan Capaian Output Tahun Anggaran sebelumnya,
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Dana Desa Tahap Pertama, apabila Pengajuan Penyaluran dilakukan Melewati tanggal 15 Juni 2026,
- Surat Pengantar beserta Daftar Desa.
Tahap Kedua
Sementara itu, untuk tahap kedua, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Laporan Penyerapan dan Capaian Output Tahap Pertama, tanpa Batas Minimal Persentase Penyerapan,
- Surat Pengantar beserta Daftar Desa.
Ketentuan Khusus
Terdapat pengecualian bagi desa yang terdampak bencana. Desa tersebut dibebaskan dari kewajiban penyampaian Peraturan Desa tentang APBDes, Perekaman Pagu Fokus Prioritas Nasional, serta laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun 2025.
Ketentuan ini menjadi tambahan dalam proses penyaluran Dana Desa Reguler tahap kedua Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, desa yang tidak menerima Dana Desa pada Tahun 2025 tetap diwajibkan menyampaikan laporan penyerapan dan capaian output Tahun 2024 sebagai syarat administrasi.
Pemerintah Desa mengimbau seluruh desa agar memperhatikan kelengkapan administrasi guna memastikan proses penyaluran Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

No comments:
Post a Comment