Bupati Toba Ajak Pemerintah Desa Maksimalkan Potensi dan Kelola Dana Secara Transparan
TOBA, mediasergap.com – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (09/04/2026), dan diikuti oleh Para Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Camat se-Kabupaten Toba.
Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa, serta beberapa Peraturan Bupati Toba terkait Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, pedoman penyusunan APBDes, hingga Penerapan Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan APBDes.
Dalam arahannya, Bupati Toba memaparkan sumber pendapatan desa tahun 2026 yang terdiri dari Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp.39,67 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp.86,35 miliar, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.10,6 miliar.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai skala prioritas. Sementara ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak dari APBD digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pembangunan, serta Pemberdayaan Masyarakat, termasuk pembayaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan, jaminan sosial, dan operasional pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada dokumen perencanaan seperti RPJMDesa dan RKPDesa yang telah disepakati sebelumnya. Ia juga menekankan pentingnya prioritas program, termasuk pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa kepada keluarga miskin dan miskin ekstrem, dengan besaran maksimal Rp.300 ribu per bulan.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program strategis lainnya, seperti ketahanan pangan, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, pengembangan ekonomi desa termasuk Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya, serta pengembangan digitalisasi desa.
“Mengingat Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan dan sebagian dialokasikan untuk penguatan Koperasi Desa, maka Pemerintah Desa harus mampu mengelola anggaran secara bijak. Dana Desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga mendorong Pemerintah Desa untuk lebih mandiri dengan menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan perantau, investor, serta penguatan budaya gotong royong dalam mempercepat pembangunan desa.
“Kepala Desa harus terus membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan Perangkat Desa dan BPD agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mendukung pembangunan desa,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, serta sejumlah Perangkat Daerah terkait, termasuk Dinas PMD-PPA, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Dinas Koperindag, Bank Sumut, TAPM Kabupaten, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, serta Perangkat Pengelola Keuangan Desa se-Kabupaten Toba. (Ds)
(Sumber: ©MC Toba)



No comments:
Post a Comment