Kutai Kartanegara (Kaltim) mediasergap.com – Aktivitas pertambangan batubara yang diduga dilakukan PT Jahtra di wilayah Desa Tani Bakti RT 09, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, lokasi aktivitas tersebut disebut-sebut masuk dalam kawasan pengembangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aktivis lingkungan dari LSM Sergap Kalimantan Timur, M. Fahrul Ihsan, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Otorita IKN dan instansi terkait guna meminta investigasi menyeluruh terhadap legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut Fahrul, dugaan aktivitas tambang di kawasan strategis nasional itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen di wilayah penyangga IKN.
“Kami menduga ada aktivitas pertambangan yang harus diperiksa secara serius. Jika benar berada dalam kawasan pengembangan IKN, maka ini persoalan besar karena menyangkut masa depan lingkungan dan tata ruang ibu kota negara,” tegas Fahrul, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup maupun ketentuan pertambangan minerba.
LSM Sergap Kaltim juga menyoroti pentingnya pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 72 yang mengatur kewajiban pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan.
Fahrul mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, KLHK, hingga Otorita IKN segera turun ke lapangan untuk memastikan status izin, batas koordinat wilayah tambang, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kawasan yang diproyeksikan menjadi simbol masa depan Indonesia justru tercoreng oleh dugaan aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Negara harus hadir,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, warga sekitar mulai mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan
Aktivitas alat berat dan dugaan pembukaan lahan dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran air, kerusakan hutan, sedimentasi, hingga mengancam sumber air masyarakat.
LSM Sergap Kaltim menilai apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi izin hingga penghentian aktivitas operasional.
“Kami meminta transparansi. Publik berhak tahu apakah aktivitas tersebut memiliki izin lengkap, berada di zona yang diperbolehkan, dan sudah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan,” tambah Fahrul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jahtra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait. (Tim)
No comments:
Post a Comment