Pemkab Samosir Tegas dan Humanis, Tertibkan Pembangunan Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk | Media Sergap -->

Pemkab Samosir Tegas dan Humanis, Tertibkan Pembangunan Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk

Samosir (Sumut) mediasergap.comPemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmen kuat dalam menata pembangunan dan menjaga ketertiban kawasan wisata. Melalui tim gabungan lintas OPD, Pemkab Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona yang berlokasi di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026).

Langkah ini diambil karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan yang berlaku. Penertiban dilakukan oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pelaksana pembangunan menerima keputusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa terdapat dua temuan di lapangan, yakni pembongkaran trotoar tanpa izin serta pembangunan villa dua lantai yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diproses. Untuk itu kami minta dihentikan sementara sampai seluruh perizinan terpenuhi,” ujarnya.

Pilippi menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Kami hadir untuk memberikan solusi. Pemerintah mendukung investasi, namun harus tetap taat aturan agar usaha dapat berjalan aman dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pemkab Samosir juga memastikan siap mendampingi proses pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA. Dengan kelengkapan dokumen teknis seperti tata ruang, lingkungan, serta gambar bangunan dari tenaga ahli bersertifikat, proses administrasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian sementara wajib dipatuhi hingga seluruh administrasi selesai.

“Jika tidak diindahkan, akan ada tahapan sanksi hingga pembongkaran sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban bangunan tanpa izin merupakan bagian dari agenda rutin pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Sementara itu, pihak pemilik bangunan melalui perwakilannya menyatakan kesediaan mengikuti arahan pemerintah dan segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin IMB untuk satu lantai. Namun, karena kini dikembangkan menjadi dua lantai dengan fungsi usaha villa, maka diwajibkan mengurus PBG baru sesuai regulasi terbaru.

Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, turut menekankan pentingnya legalitas sejak awal pembangunan.

“Dengan izin yang lengkap, pembangunan berjalan lancar, memberikan kontribusi terhadap PAD, serta mendukung pengembangan kawasan wisata yang tertib dan berkualitas,” ujarnya.

Langkah ini menjadi wujud nyata keseriusan Pemkab Samosir dalam menciptakan kawasan wisata yang tertata, legal, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. (D/Smart)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini