PN Sibuhuan Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Dinyatakan Sah | Media Sergap -->

PN Sibuhuan Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Dinyatakan Sah

Padang Lawas (Sumut) mediasergap.com Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS, dan IS terkait proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh Satreskrim Polres Padang Lawas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (27/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dengan demikian, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN Sbh ini telah berlangsung sejak 20 April 2026. Agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Sibuhuan mulai pukul 08.30 WIB.

Hakim Nike Rumondang Malau, didampingi Panitera Pengganti Muhammad Henri Saputra, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh penyidik telah memenuhi aspek prosedural.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan hukum,” ujar Hakim dalam persidangan.

Dengan putusan ini, status penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Apriman Gea dan pihak terkait dinyatakan sah dan tetap berlaku sesuai hukum.

Selama proses persidangan, pihak termohon diwakili oleh tim hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumatera Utara dan Sikum Polres Padang Lawas. Sementara itu, pihak pemohon didampingi oleh kuasa hukum yang mengajukan keberatan atas prosedur penindakan yang dilakukan penyidik.

Persidangan berlangsung lancar dengan perhatian publik yang cukup tinggi. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini