TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba menyambut baik kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang berlangsung di Labersa Hotel and Convention Center Toba, Sabtu (09/05/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen negara terhadap pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat melalui regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif. Forum tersebut turut menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dan dihadiri Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Kepala Bapperida Provinsi Sumatera Utara Effendi Pohan, serta sejumlah kepala daerah dari kawasan Danau Toba.
Turut hadir Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus, Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Tapanuli Utara Denny Lumbantoruan, Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan Chiristison Rudianto Marbun, pimpinan DPRD, tokoh gereja, organisasi masyarakat adat, akademisi, serta unsur pertanahan dan agraria.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa percepatan pembentukan RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi.
“RUU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusi yang harus segera diwujudkan. Badan Legislasi DPR RI berkomitmen penuh agar regulasi yang telah diperjuangkan selama hampir 18 tahun ini dapat segera diselesaikan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat adat di Indonesia,” ujar Martin Manurung.
Menurutnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk perlindungan wilayah adat, hak ulayat, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Baleg DPR RI turut memaparkan berbagai substansi penting dalam RUU, mulai dari definisi masyarakat adat, mekanisme pengakuan dan evaluasi, hak atas wilayah adat, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga adat maupun pengadilan.
RUU ini juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat, yang menegaskan adanya pembedaan antara hutan negara dan hutan adat.
Sementara itu, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Toba terhadap upaya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia menilai kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Kami berharap RUU Masyarakat Adat nantinya mampu menghadirkan kejelasan konsep dan nomenklatur sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi secara tepat dan terukur,” ujar Bupati Toba.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap kebijakan terkait masyarakat adat dan tanah ulayat berjalan sesuai aturan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan masyarakat adat sekaligus memperkuat pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (Ds)
No comments:
Post a Comment