Kaltim, mediasergap.com - Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyampaian tersebut disampaikan kepada awak media di Polresta Samarinda sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama pihak BNNK terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengawasan di dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengambilan paket tersebut diketahui atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain di wilayah Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal sebagai cairan narkotika sintetis. Hasil laboratorium forensik resmi menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Berdasarkan pendalaman penyidikan, tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Dari hasil investigasi sementara, tercatat sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan oknum anggota Polri berinisial YBK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam menjaga integritas institusi dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan. Cairan tersebut berpotensi mengandung zat berbahaya dan termasuk kategori narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. (Muh Fagrul Ikhsan)
(Sumber: Humas Polda Kaltim)
No comments:
Post a Comment