Balikpapan (Kaltim) mediasergap.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial MRP (7) di Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (32), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan sinergi antara Polres Kutai Timur dan Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya korban.
Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan keselamatan anak akan ditangani secara serius, cepat, dan profesional.
Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026, ketika korban dilaporkan hilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Sangatta Utara. Berdasarkan informasi saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dan atribut transportasi online.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui pengumpulan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang kemudian diketahui berada di Kota Balikpapan.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, tim gabungan yang didukung Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Balikpapan Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah pada lokasi keberadaan korban.
Selanjutnya, pada Rabu, 3 Juni 2026, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Sangatta dan segera dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, atribut transportasi online, serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Peran orang tua, keluarga, lingkungan sekitar, serta lembaga pendidikan dinilai sangat penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
"Polda Kaltim akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Kabid Humas Polda Kaltim.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim berharap kesadaran bersama mengenai perlindungan anak semakin meningkat, sehingga berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dapat dicegah sejak dini melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. (Muh Fahrul Ikhsan)
(Sumber: ©Humas Polda Kaltim)


No comments:
Post a Comment