BINJAI (Sumut) mediasergap.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan seorang anggota Polri bernama Sandran Ginting bersama anggota keluarganya masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional serta proporsional.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi di media sosial terkait laporan pengeroyokan yang dialami Sandran Ginting serta laporan dugaan penggelapan yang turut melibatkan ibu kandungnya. Beredarnya informasi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat yang perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum yang sedang ditangani penyidik.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dalam perkara pengeroyokan, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk adik kandung pelapor. Namun demikian, para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Perlu kami luruskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik," jelas AKP Hizkia Siagian.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.
"Penentuan perlu atau tidaknya penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan tetap berjalan dan tidak ada tindakan tangkap lepas terhadap tersangka dalam perkara tersebut," tambahnya.
Polres Binjai juga menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan antara pelapor dan para tersangka tidak memengaruhi proses penegakan hukum. Penyidik tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan agar perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui penjelasan ini, Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sebagaimana mestinya," tutup AKP Hizkia Siagian.
Polres Binjai berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan. (Roni K)
(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

No comments:
Post a Comment