Media Sergap
Medan - Sumut.
Hampir empat tahun sejak laporan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban, wartawati Nurlince Hutabarat, S.Pd mengaku masih belum memperoleh kepastian hukum.
Bersama Tim kuasa hukumnya, yakni "Salim Halim, SH, Falentius Tarihoran, SH, Wilson Tambunan, SH, dan KliKlisman Sinaga, SH yang berkantor di Jalan Merbau Nomor 7 Medan Petisah, korban mendesak Polrestabes Medan agar segera menuntaskan perkara yang dinilai berjalan di tempat.
Desakan tersebut disampaikan pada Jumat, (17/7/2026), oleh karena itu Tim kuasa hukum menilai proses penanganan perkara yang telah berlangsung hampir empat tahun dan sampai saat ini belum menunjukan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan korban.
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor STTLP/B/3064/IX/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Penghinaan yang dilaporkan terjadi di Jalan Surabaya Medan, pada 22 September 2022 lalu.
Dimana dalam laporan tersebut, ARH dan MVK telah dilaporkan sebagai terlapor atas dugaan kerlibatan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kuasa hukum korban, "Salim Halim, SH, menegaskan bahwa perkara ini semestinya telah mengalami perkembangan karena menurutnya sejumlah alat bukti dan saksi-saksi telah tersedia.
"Kasus ini seharusnya sudah bergerak ke tahap yang lebih jelas, apalagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, saksi-saksi telah dimintai keterangan dan juga bukti visum telah ada bahkan korban sempat menjalani perawatan inap selama lima hari di RSUD Pringadi Medan.
Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma, karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kepastian hukum," tegas Salim Halim.
Menurut Tim Kuasa Hukum, penanganan perkara tersebut sebelumnya berada dibawah penyidik Polrestabes Medan termasuk pada masa penanganan Kasat Reskrim saat itu beserta sejumlah penyidik, namun hingga kini mereka menilai belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses perkara hukum tersebut.
"Salim Halim juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, SH., MH. agar memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menurutnya telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
"Kami berharap Kapolrestabes Medan memberikan atensi khusus sehingga perkara ini dapat diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebab korban sudah hampir empat tahun menunggu keadilankeadilan," ujarnya.
Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum, Falentius Tarihoran, SH, Wilson Tambunan, SH dan Klisman Sinaga, SH menyatakan bahwa selain laporan dugaan penganiayaan terhadap "ARH, mereka juga telah menyampaikan pengaduan terhadap "MVK ke Badan kehormatan Advokat PERADI SAI agar dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan organisasi dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Mereka menegaskan bahwa setiap advokat wajib menjaga integritas profesi mentaati kode etik sebagaimana diatur dalam organisasi advokat.
Sebagai informasi, PERADI SAI merupakan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Organisasi ini memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan profesi, ujian advokat, pembinaan anggota serta penegakan kode etik terhadap anggotanya.


No comments:
Post a Comment