Samosir (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib dan taat hukum. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower telekomunikasi milik Protelindo di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat (10/7/2026).
Langkah penertiban dilakukan setelah hasil pemeriksaan Dinas PMPTSP menemukan bahwa tower yang sebelumnya mengalami kerusakan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah dilakukan aktivitas pembongkaran dan persiapan perbaikan di lokasi.
Saat melakukan inspeksi lapangan, tim gabungan masih mendapati adanya aktivitas pekerja konstruksi. Petugas kemudian meminta penanggung jawab pekerjaan untuk menunjukkan dokumen perizinan. Namun, pihak pelaksana tidak dapat memperlihatkan dokumen PBG maupun dokumen perizinan lainnya yang dipersyaratkan.
Atas temuan tersebut, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran maupun pekerjaan pra-perbaikan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, sejumlah peralatan kerja yang digunakan di lokasi juga diamankan sementara sampai kewajiban perizinan diselesaikan oleh pihak pemilik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
"Pelaksanaan penertiban terhadap tower milik Protelindo dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak perizinan yang menyatakan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Di lapangan, kami menghentikan seluruh pekerjaan pembongkaran dan pra-perbaikan serta mengamankan beberapa alat kerja hingga pihak pemilik menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rikardo.
Pemerintah Kabupaten Samosir mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu persyaratan penting untuk menjamin legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pemkab Samosir menegaskan bahwa penegakan regulasi ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan pembangunan berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan di wilayahnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak secara tegas sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Versi ini menggunakan gaya rilis resmi pemerintah yang lebih profesional, dengan alur 5W+1H, bahasa yang lebih efektif, serta penutup yang menonjolkan komitmen Pemkab Samosir terhadap pelayanan publik, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat. (D/Smart)
No comments:
Post a Comment