SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, sekaligus memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir yang diwakili Mukmin Limbong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta tokoh lintas agama.
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dilaksanakan secara serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Samosir, pelaksanaannya dilakukan secara daring.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama lintas sektor tersebut. Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan setiap aset wakaf memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.
Menurut Ariston, keberadaan kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan, tetapi juga menjadi dasar penting agar aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama, proses pendataan hingga pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif.
“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh pihak, khususnya pengelola atau nazhir tanah wakaf, untuk berperan aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran tanah wakaf.
Menurutnya, keterlibatan para nazhir menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset wakaf tercatat secara administrasi dan memiliki legalitas yang jelas.
Kepastian status hukum tanah wakaf juga diharapkan dapat mencegah munculnya berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa kepemilikan maupun persoalan administrasi yang dapat menghambat pemanfaatan aset wakaf.
“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ariston.
Kerja sama lintas sektor tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Samosir dalam membangun tata kelola aset wakaf yang lebih tertib, aman dan memiliki kepastian hukum.
Sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Samosir, BPN, dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan oleh masyarakat.
Dengan semakin tertibnya administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf, aset tersebut diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, serta berbagai kepentingan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Samosir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian, perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi merupakan upaya bersama menjaga amanah masyarakat dan memastikan aset wakaf terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang. (D/Smart)
No comments:
Post a Comment