MEDAN (Sumut) mediasergap.com — Pengerjaan proyek drainase di Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dikerjakan amburadul dan diduga sarat korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menuai pertanyaan keras dari masyarakat. Proyek yang disebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak terlihat memasang plang informasi pekerjaan, sementara hasil fisiknya dinilai tidak rapi dan fungsi drainase juga dipertanyakan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerjaan yang terkesan asal jadi. Sejumlah bagian drainase tampak tidak rapi, sementara warga menyebut sebagian air tidak mengalir sebagaimana mestinya melalui saluran yang baru dikerjakan.
“Pengerjaannya sangat tidak rapi. Sebagian air tidak mengalir dari drainase yang dikerjakan,” ujar warga.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena tidak ada informasi terbuka mengenai sumber anggaran maupun nilai proyek. Masyarakat tidak mengetahui berapa dana yang dikucurkan, siapa pelaksana, berapa volume pekerjaan dan berapa lama proyek tersebut harus diselesaikan.
Warga pun mempertanyakan, bagaimana masyarakat bisa mengetahui berapa besar uang yang dikucurkan jika sumber anggaran dan nilai proyek tidak dipublikasikan di lokasi?
“Kami juga ingin tahu berapa anggarannya dan dari mana sumber dananya. Kalau tidak ada plang dan tidak ada informasi yang dipasang, bagaimana masyarakat bisa mengetahui berapa uang yang dikucurkan untuk pekerjaan ini? Itu kan uang negara, dan salah satu sumbernya dari pajak yang dibayar masyarakat,” tegas warga.
Menurut warga, keterbukaan anggaran bukan sekadar formalitas. Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar proyek berhak mengetahui pekerjaan yang menggunakan uang negara, termasuk nilai anggaran, sumber dana, volume serta pihak yang mengerjakannya.
Jangan sampai fisiknya dibangun, tetapi anggarannya gelap dari pengawasan masyarakat.
Kualitas Penutup Drainase Ikut Dipertanyakan
Tak hanya persoalan plang dan anggaran. Kualitas penutup drainase juga menjadi pertanyaan. Warga menduga material yang digunakan tidak menggunakan produk ber-SNI.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap material yang terpasang dan mencocokkannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Jika material yang digunakan berbeda dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka persoalannya menjadi serius karena menyangkut mutu pekerjaan dan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.
Begitu juga dengan volume. Panjang, lebar, ketebalan dan jumlah pekerjaan harus diukur serta dicocokkan dengan dokumen kontrak. Jangan sampai angka di atas kertas berbeda dengan kondisi fisik di lapangan.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, awak media memperoleh informasi yang menyebut pengerjaan atau pelaksana proyek diduga berkaitan dengan salah satu anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial JGS.
Informasi adanya dugaan anggota DPRD kota Medan dalam hal tersebut tidak terlibat harus dibuktikan melalui dokumen. Karena itu, perusahaan pelaksana, kontrak pekerjaan, SPK, pemilik perusahaan dan pihak yang menerima pembayaran perlu ditelusuri.
Jika benar terdapat keterlibatan anggota DPRD dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, persoalannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota melakukan pekerjaan lain yang mempunyai hubungan dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Ayat (3) juga mengatur larangan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kondisi fisik proyek juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Drainase dibangun untuk mengalirkan air, tetapi apabila sebagian air justru tidak mengalir sebagaimana mestinya, fungsi pekerjaan tersebut harus diperiksa.
Begitu pula dengan kualitas material dan volume pekerjaan. Ukur fisiknya, periksa spesifikasinya dan cocokkan dengan kontraknya.
Warga juga menegaskan pihak jika adanya keterlibatan anggota dewan Pemko Medan, Inspektorat dan pihak pengawasan terkait jangan hanya menerima laporan di atas meja. Turun ke lokasi, ukur pekerjaan, periksa material, buka dokumen kontrak dan telusuri pelaksananya.
"Pemko Medan dan intansi yang terlibat seharusnya mereka mengawasi pengerjaan ini bang,jgn karena anggota dewan semena-mena memainkan uang rakyat,"ujarnya.
Warga juga mengungkapkan pengerjaan ini kan yang digunakan untuk membangun drainase tersebut adalah uang negara yang salah satu sumbernya berasal dari pajak masyarakat.
"Parit/drainase kami yang di kerjakan menggunakan uang negara bang yang sumbernya dari pajak masyarakat, jangan di salah gunakan untuk demi memenuhi isi dompet pribadi"ungkap warga.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta mengetahui: uang berapa yang dikucurkan, dari mana sumbernya, siapa yang mengerjakan dan apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan.
Dikonfirmasi Kabid Kabid Drainase PUPR Medan Hardi Patuan H Sibarani melalui pesan WhatsApp selulernya Senin (21.09.2026) terkait adanya dugaan KKN proyek Drainase tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan .Sehingga Kabid Drainase tersebut kangkangi UU No 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (M)

No comments:
Post a Comment